Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik saat ini mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Sementara itu, pasokan emas melalui jalur formal masih berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperkuat ekosistem emas nasional agar potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan salah satu tantangan dalam tata kelola emas nasional adalah masih adanya penjualan emas yang terindikasi dilakukan melalui jalur ilegal.

Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun atau mendekati jumlah pasokan yang berasal dari jalur formal.

Pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Agar aktivitas penambangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan, karena tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional.

Sejumlah aspek yang perlu diperkuat mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis berkelanjutan. sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Sementara pada sektor midstream, pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu memastikan keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.

Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream diharapkan mampu meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal. Hal ini juga dapat memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional serta mendukung berkembangnya ekosistem bullion nasional.