Aksi HCTW (20) pertama kali diketahui oleh penjaga toko emas di wilayah Ciputat Tangsel, pada 24 Juni 2025. Saat itu, penjaga toko melakukan peleburan terhadap gelang emas yang dijual oleh pelaku sehari sebelumnya.
Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas yang sesuai, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu.
Pihak toko emas saat itu sudah membayarkan uang hingga Rp 26.250.000 kepada pelaku. Pembayaran itu diberikan toko sesuai dengan berat gelang emas yang mencapai 20 gram.
Merasa dirugikan, pihak toko membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur juga menyebarluaskan aksi pelaku ke sejumlah cabang dari hasil rekaman CCTV, salah satunya yang berada di Pamulang.
Setelah setahun dilaporkan, aksi HCTW pun berakhir di salah satu toko emas di wilayah Pamulang pada 1 Juli 2026. Saat pelaku mencoba beraksi lagi di toko emas Pamulang, sosoknya langsung diketahui oleh penjaga toko dengan ciri-ciri yang sama dan langsung dikonfirmasi ke toko emas Ciputat. Setelah itu baru pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pamulang.
HCTW kerap beraksi di sejumlah toko emas yang sedang dalam kondisi ramai pengunjung. Berdasarkan keterangan dari pelaku, selama setahun pelaku sudah beraksi di 20 toko emas wilayah Tangsel dan Setiap transaksi menjual sekitar 20-an gram. HCTW beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.